DESKJABAR - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan pada hari pencoblosan Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional.
Pada hari Rabu, 14 Februari 2024, Pemerintah melalui Kemnaker telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, untuk memberikan waktu dan kesempatan kepada seluruh warga negara mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Untuk memberikan waktu yang lebih leluasa kepada seluruh warga negara dalam memberikan hak politiknya pada Pemilu 2024, pemerintah menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Surat Edaran Kemnaker
Tanggal 14 Februari 2024 berkenaan dengan hari diselenggarakannya pesta demokrasi, pelaksanaan Pemilu 2024 memilih presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Hari libur nasional tersebut, ditetapkan sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah, tanggal 26 Januari 2024 dan ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.