- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan;
- Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
- Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb;
- Pemungutan Suara Ulang dilakukan 10 Hari setelah Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- Pengawasan distribusi Formulir Model C6 Ulang-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan tercatat dalam DPK 1 paling lambat 1 (satu) Hari Pemungutan.
Penghitungan Suara Ulang
- Kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
- Penghitungan suara dilakukan secara tertutup;