Fungsi Tugas Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS (Bagian II) Pada Pemilu 2024, Simak Informasi Selengkapnya

- 30 Januari 2024, 21:30 WIB
Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, inilah fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS
Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, inilah fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS /Dok.Bawaslu/

- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

- Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan;

- Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;

- Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb;

- Pemungutan Suara Ulang dilakukan 10 Hari setelah Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

- Pengawasan distribusi Formulir Model C6 Ulang-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan tercatat dalam DPK 1 paling lambat 1 (satu) Hari Pemungutan.

Baca Juga: 13 Orang Pendaki Gunung Gede Pangrango Bogor Dilaporkan Hilang, Ini Kronologinya, Saksi Mata Bilang Begini !

Penghitungan Suara Ulang 

- Kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;

- Penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Panwascam Kecamatan Dramaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah