- Penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
- Penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
- Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
- Saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
- Penghitungan suara dilakukan di tempat lain di tempat dan waktu yang telah ditentukan;
- Ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih.***