- KPPS wajib menyegel, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat penghitungan suara.
- Pengawas TPS melihat secara langsung proses penyegelan kotak suara yang dilakukan oleh KPPS dengan menggunakan segel yang telah disiapkan.
- Sebelum penyegelan dilakukan, Pengawas TPS mengingatkan ketua KPPS untuk memeriksa dokumen yang harus dimasukkan dalam kotak suara.
Pengawasan Penyerahan Kota Suara ke PPK melalui PPS
KPPS wajib menyerahkan kotak suara dan salinan formulir dengan menggunakan Formulir Model C4 KPU pada hari dan tanggal pemungutan suara kepada PPK melalui PPS.
- Pengawas TPS memeriksa dan memastikan kotak suara TPS yang diserahkan dalam kondisi terkunci, tersegel dan tidak rusak.
- Pengawas TPS menanyakan BA penerimaan kotak suara kepada PPS dan mencatatnya dalam Form Model A dengan bukti foto/video serta dokumen pendukung lainnya.
Pemungutan Suara Ulang