Fungsi Tugas Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS (Bagian II) Pada Pemilu 2024, Simak Informasi Selengkapnya

- 30 Januari 2024, 21:30 WIB
Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, inilah fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS
Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, inilah fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS /Dok.Bawaslu/

- KPPS wajib menyegel, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat penghitungan suara.

- Pengawas TPS melihat secara langsung proses penyegelan kotak suara yang dilakukan oleh KPPS dengan menggunakan segel yang telah disiapkan.

- Sebelum penyegelan dilakukan, Pengawas TPS mengingatkan ketua KPPS untuk memeriksa dokumen yang harus dimasukkan dalam kotak suara.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan 13 Orang Hilang di Gunung Gede Pangrango, kondisi Selamat, 2 Terkilir Lainnya Lemas

Pengawasan Penyerahan Kota Suara ke PPK melalui PPS 

KPPS wajib menyerahkan kotak suara dan salinan formulir dengan menggunakan Formulir Model C4 KPU pada hari dan tanggal pemungutan suara kepada PPK melalui PPS.

- Pengawas TPS memeriksa dan memastikan kotak suara TPS yang diserahkan dalam kondisi terkunci, tersegel dan tidak rusak.

- Pengawas TPS menanyakan BA penerimaan kotak suara kepada PPS dan mencatatnya dalam Form Model A dengan bukti foto/video serta dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Tim SAR Lakukan Pencarian 13 Orang Hilang di Gunung Gede Pangrango Bogor, Begini Kata Kepala Balai TNGGP

Pemungutan Suara Ulang

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Panwascam Kecamatan Dramaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x