Fungsi Tugas Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS (Bagian II) Pada Pemilu 2024, Simak Informasi Selengkapnya

- 30 Januari 2024, 21:30 WIB
Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, inilah fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS
Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, inilah fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS /Dok.Bawaslu/

- Pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk pengaturan papan tempat untuk memasang Formulir Model C1 hasil plano PPWP, Model C1 hasil plano DPR, Model C1 hasil plano DPD, Model C1 hasil plano DPRD Provinsi, Model C1 hasil plano DPRD Kabupaten/kota.

- Tempat duduk KPPS, saksi.Pengawas TPS, pemilih, pemantau pemilu dan masyarakat.

- Formulir penghitungan suara di TPS

- Sampul kertas / kantong plastik pembungkus

- Segel

- Kotak suara yang ditempatkan di dekat meja ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya.

-dan peralatan TPS lainnya.

2. Pengawasan pencatatan jumlah pemilih dan jumlah surat suara.

Baca Juga: Pemerintah Telah Menetapkan 14 Februari 2024 Libur Nasional, Datang ke TPS, Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024

Pengawasan Penghitungan Suara dan Pencatatan Hasil

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Panwascam Kecamatan Dramaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x