Fungsi Tugas Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS (Bagian II) Pada Pemilu 2024, Simak Informasi Selengkapnya

- 30 Januari 2024, 21:30 WIB
Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, inilah fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS
Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, inilah fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS /Dok.Bawaslu/

- Pengawas TPS memperhatikan jumlah surat suara yang dikeluarkan dari masing - masing kotak suara.

- Pengawas TPS memastikan tempat penghitungan suara dilakukan secara terbuka, penerangan yang cukup dengan suara yang jelas.

- Pengawas TPS memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dengan penghitunagan suara PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, (Sesuai pasal 52 ayat (5) PKPU No 3 Tahun 2019).

- Pengawasan penentuan keabsahan surat suara

- Pengawasan pembuatan berita acara dan penandatanganan berita acara.

- Pengawasan penyerahanan salinan C1

- Pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara

- Pengawasan penyegelan kotak suara

Baca Juga: Anggota KPPS Mengeluh di Media Sosial, Uang Saku Bimtek Pemilu 2024 Hanya Dibayar Rp 25.000, Ini Ulasannya !

Pengawasan Penyegelan Kotak Suara

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Panwascam Kecamatan Dramaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x