- Pengawas TPS memperhatikan jumlah surat suara yang dikeluarkan dari masing - masing kotak suara.
- Pengawas TPS memastikan tempat penghitungan suara dilakukan secara terbuka, penerangan yang cukup dengan suara yang jelas.
- Pengawas TPS memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dengan penghitunagan suara PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, (Sesuai pasal 52 ayat (5) PKPU No 3 Tahun 2019).
- Pengawasan penentuan keabsahan surat suara
- Pengawasan pembuatan berita acara dan penandatanganan berita acara.
- Pengawasan penyerahanan salinan C1
- Pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara
- Pengawasan penyegelan kotak suara
Pengawasan Penyegelan Kotak Suara