Fungsi Tugas Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS (Bagian II) Pada Pemilu 2024, Simak Informasi Selengkapnya

- 30 Januari 2024, 21:30 WIB
Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, inilah fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS
Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, inilah fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS /Dok.Bawaslu/

DESKJABAR - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, itu artinya pada tanggal 14 Februari 2024 Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terlepas dari tim pengawas yang dibentuk Bawaslu dan sesuai UU No 7 Tahun 2017 (Pasal 89 poin 1 & 2), yakni Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS.

Pada tulisan ini disampaikan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS (Bagian II) dalam proses Pemilu 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024 Tinggal 15 Hari Lagi ! Inilah Fungsi Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS (Bagian I)

Pengawasan Terhadap Penggunaan Hak Pilih Tambahan

1. Jenis pemilih pindah ke provinsi lain ( PPWP)

2. Pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di provinsi yang sama tetapi beda Dapil DPRD Provinsi ( PPWP, DPR RI, DPD RI)

3. Pindah memilih ke Kabupaten/kota lain di provinsi yang sama tetapi dalam satu Dapil (PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi)

4. Pindah memilih ke Kecamatan lain dalam satu Kabupaten/kota dan diluar dapil DPRD Kabupaten/kota (PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi).

5. Pindah memilih ke Kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan masih dalam DPRD Kab/kota (PPWP,DPR RI,DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota).

Baca Juga: Puluhan Anggota KPPS Cilacap Jawa Tengah, Diduga Keracunan Makanan Usai Menyantap Konsumsi Saat Bimtek

Pengawasan Terhadap Hak Pilih Disabilitas  

1. Pengawas TPS mencermati apakah KPPS mencatat jenis disabilitas pemilih dalam kolom keterangan pada formulir Model C7 KWK.

2. Pengawas TPS mencermati apakah KPPS melengkapi jenis disabilitaspemilih dalam kolom keterangan.

3. Pengawas TPS mencermati apakah KPPS memberikan layanan ramah kepada pemilih disabilitas.

4. Jika KPPS tidak memberikan layanan ramah kepada pemilih disabilitas, Pengawas TPS mengingatkan ketua KPPS untuk memberikan layanan ramah kepada pemilih disabilitas.

Baca Juga: DPTb Pada Pamilu 2024, Pindah Memilih Membawa e-KTP dan Menunjukan Form A5, Simak Ulasannya Disini !

Pengawasan Persiapan Penghitungan Suara

1. Pengawasan sarana dan prasarana penghitungan suara

- Pengaturan tempat rapat penghitungan suara di TPS, termasuk pengaturan papan tempat untuk memasang Formulir Model C1 hasil plano PPWP, Model C1 hasil plano DPR, Model C1 hasil plano DPD, Model C1 hasil plano DPRD Provinsi, Model C1 hasil plano DPRD Kabupaten/kota.

- Tempat duduk KPPS, saksi.Pengawas TPS, pemilih, pemantau pemilu dan masyarakat.

- Formulir penghitungan suara di TPS

- Sampul kertas / kantong plastik pembungkus

- Segel

- Kotak suara yang ditempatkan di dekat meja ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya.

-dan peralatan TPS lainnya.

2. Pengawasan pencatatan jumlah pemilih dan jumlah surat suara.

Baca Juga: Pemerintah Telah Menetapkan 14 Februari 2024 Libur Nasional, Datang ke TPS, Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024

Pengawasan Penghitungan Suara dan Pencatatan Hasil

- Pengawas TPS memperhatikan jumlah surat suara yang dikeluarkan dari masing - masing kotak suara.

- Pengawas TPS memastikan tempat penghitungan suara dilakukan secara terbuka, penerangan yang cukup dengan suara yang jelas.

- Pengawas TPS memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dengan penghitunagan suara PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, (Sesuai pasal 52 ayat (5) PKPU No 3 Tahun 2019).

- Pengawasan penentuan keabsahan surat suara

- Pengawasan pembuatan berita acara dan penandatanganan berita acara.

- Pengawasan penyerahanan salinan C1

- Pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara

- Pengawasan penyegelan kotak suara

Baca Juga: Anggota KPPS Mengeluh di Media Sosial, Uang Saku Bimtek Pemilu 2024 Hanya Dibayar Rp 25.000, Ini Ulasannya !

Pengawasan Penyegelan Kotak Suara

- KPPS wajib menyegel, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat penghitungan suara.

- Pengawas TPS melihat secara langsung proses penyegelan kotak suara yang dilakukan oleh KPPS dengan menggunakan segel yang telah disiapkan.

- Sebelum penyegelan dilakukan, Pengawas TPS mengingatkan ketua KPPS untuk memeriksa dokumen yang harus dimasukkan dalam kotak suara.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan 13 Orang Hilang di Gunung Gede Pangrango, kondisi Selamat, 2 Terkilir Lainnya Lemas

Pengawasan Penyerahan Kota Suara ke PPK melalui PPS 

KPPS wajib menyerahkan kotak suara dan salinan formulir dengan menggunakan Formulir Model C4 KPU pada hari dan tanggal pemungutan suara kepada PPK melalui PPS.

- Pengawas TPS memeriksa dan memastikan kotak suara TPS yang diserahkan dalam kondisi terkunci, tersegel dan tidak rusak.

- Pengawas TPS menanyakan BA penerimaan kotak suara kepada PPS dan mencatatnya dalam Form Model A dengan bukti foto/video serta dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Tim SAR Lakukan Pencarian 13 Orang Hilang di Gunung Gede Pangrango Bogor, Begini Kata Kepala Balai TNGGP

Pemungutan Suara Ulang

- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

- Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan;

- Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;

- Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb;

- Pemungutan Suara Ulang dilakukan 10 Hari setelah Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

- Pengawasan distribusi Formulir Model C6 Ulang-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan tercatat dalam DPK 1 paling lambat 1 (satu) Hari Pemungutan.

Baca Juga: 13 Orang Pendaki Gunung Gede Pangrango Bogor Dilaporkan Hilang, Ini Kronologinya, Saksi Mata Bilang Begini !

Penghitungan Suara Ulang 

- Kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;

- Penghitungan suara dilakukan secara tertutup;

- Penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;

- Penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;

- Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;

- Saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;

- Penghitungan suara dilakukan di tempat lain di tempat dan waktu yang telah ditentukan;

- Ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan Surat Suara yang sah dan Surat Suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih.***

 

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Panwascam Kecamatan Dramaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x