DESKJABAR - Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota pada 14 Februari 2024.
Suksesnya pemilu 2024, sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS), memberikan hak pilihnya sesuai hati nurani untuk menentukan bangsa Indonesia kedepan, serta peran serta pengawas TPS.
Jalannya proses Pemilu 2024, sesuai UU No 7 Tahun 2017 (Pasal 89 poin 1 & 2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membentuk satuan pengawas dari mulai Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas TPS.
Pembentukan Pengawas TPS
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 (Pasal 90 poin 2) Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan selesai.
Dan UU No 7 Tahun 2017 (Pasal 91 poin 7) Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS dan UU No 7 Tahun 2017 (Pasal 92 poin 6) Pengawas TPS berjumlah 1 orang disetiap TPS.
Tugas Pengawas TPS
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 (Pasal 114) Pengawas TPS bertugas mengawasi ;