Pemilu 2024 Tinggal 15 Hari Lagi ! Inilah Fungsi Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS (Bagian I)

- 30 Januari 2024, 20:14 WIB
Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, inilah fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS
Pemilu 2024 tinggal 15 hari lagi, inilah fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS /Dok.Bawaslu/

5. Pengawasan di masa tenang (11 - 13 Februari 2024)

- Pengawasan terhadap kegiatan kampanye

- Pengawasan terhadap praktek pemeberian uang dan barang secara langsung

- Pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara

- Pengawasan terhadap perlengkapan pemungutan suara

Baca Juga: Pusat Grosir Bogor (PGB) Sepi Pengunjung, Omzet Terjun Bebas, Toko Tutup dan Ini Pengakuan Pedagang Fashion

 Persiapan Pemungutan Suara

1. Pengawasan pemeriksaan TPS dan perlengkapan TPS

2. Pengawasan pemasangan salinan DPT, DPTb, Daftar pasangan calon, DCT anggota DPR, DPD. DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.

3. Pengawas mandat saksi

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Panwascam Kecamatan Dramaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah