DESKJABAR - Bawaslu kota Bogor bekerjasama dengan Satpol PP melakukan tindakan pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pinggir jalan - jalan di kota Bogor, Selasa, 23 Januari 2024.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat - tempat terlarang langsung diturunkan dan dicopot oleh Petugas Satpol PP dibawah pengawasan Bawaslu kota Bogor.
APK yang dicabut Satpol PP dan Bawaslu kota Bogor, yakni APK yang dipasang disekitar under pas Jl. Soleh Iskandar, Jalan Pajajaran dan sejumlah titik lainnya di kota Bogor.
Baca Juga: POLISI Ungkap Penyebab Insiden Tabrakan Beruntun di Puncak Bogor, 15 Orang Terluka, Ini Kronologinya
Peraturan KPU
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat di bawah ini ;
1. Tempat Ibadah
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.