Bawaslu dan Satpol PP Kota Bogor Tertibkan Ribuan APK Tidak Sesuai Aturan, Dicabut dan Dimusnahkan

- 23 Januari 2024, 18:21 WIB
Petugas Satpol PP  bersama Bawaslu kota Bogor tertibkan Alat Peraga Kampanye ( APK) yang dipasang tidak sesuai aturan Selasa, 23 Januari 2024.
Petugas Satpol PP bersama Bawaslu kota Bogor tertibkan Alat Peraga Kampanye ( APK) yang dipasang tidak sesuai aturan Selasa, 23 Januari 2024. /Instagram @satpolpp.kotabogor/

Berdasarkan data yang diinventarisir Bawaslu kota Bogor, APK yang dipasang di tempat terlarang dan tidak sesuai dengan SK KPU No 325 Tahun 2023 ada sebanyak 5.000 APK melanggar.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 9 Kendaraan rusak, 1 Rumah Makan Hancur, Penyebab Belum Diketahui

APK yang dipasang melanggar terdiri dari 823 Baliho, 1.137 Spanduk, 516 Bendera, 72 Umbul - umbul dan 2.755 alat peraga jenis lainnya.

Ratusan APK Diamankan 

Pihak Satpol PP dan Bawaslu kota Bogor telah melakukan penindakan mencabut APK yang dipasang di tempat terlarang tidak sesuai aturan.

Ribuan APK telah dicabut, diangkut menggunakan kendaraan truk Satpol PP, lalu kemudian di bawa untuk dimusnahkan.*** 

 

 

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x