Berdasarkan data yang diinventarisir Bawaslu kota Bogor, APK yang dipasang di tempat terlarang dan tidak sesuai dengan SK KPU No 325 Tahun 2023 ada sebanyak 5.000 APK melanggar.
APK yang dipasang melanggar terdiri dari 823 Baliho, 1.137 Spanduk, 516 Bendera, 72 Umbul - umbul dan 2.755 alat peraga jenis lainnya.
Ratusan APK Diamankan
Pihak Satpol PP dan Bawaslu kota Bogor telah melakukan penindakan mencabut APK yang dipasang di tempat terlarang tidak sesuai aturan.
Ribuan APK telah dicabut, diangkut menggunakan kendaraan truk Satpol PP, lalu kemudian di bawa untuk dimusnahkan.***