4. Gedung dan fasilitas milik pemerintah.
5. Jalan - jalan protokol.
6. Jalan bebas hambatan.
7. Sarana dan prasarana publik dan/atau
8. Taman dan atau pepohonan.
Baca Juga: UPDATE Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 14 Orang Korban Ditangani di IGD RSPG Cisarua
Peserta Pemilu 2024 Melanggar Peraturan KPU
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, dibuat untuk diatati oleh seluruh peserta pemilu 2024, namun fakta dilapangan peserta pemilu dan para relawan serta simpatisannya masih melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Pemasangan APK masih banyak dipasang di pinggiran jalan protokol dan pohon - pohon di kota Bogor. Keberadaan APK yang dipasang dipinggir jalan protokol selain menggangu pandangan penegmudi juga dapat membahayakan pengguna jalan.
APK Dipasang di Tempat Terlarang