Bawaslu dan Satpol PP Kota Bogor Tertibkan Ribuan APK Tidak Sesuai Aturan, Dicabut dan Dimusnahkan

- 23 Januari 2024, 18:21 WIB
Petugas Satpol PP  bersama Bawaslu kota Bogor tertibkan Alat Peraga Kampanye ( APK) yang dipasang tidak sesuai aturan Selasa, 23 Januari 2024.
Petugas Satpol PP bersama Bawaslu kota Bogor tertibkan Alat Peraga Kampanye ( APK) yang dipasang tidak sesuai aturan Selasa, 23 Januari 2024. /Instagram @satpolpp.kotabogor/

4. Gedung dan fasilitas milik pemerintah.

5. Jalan - jalan protokol.

6. Jalan bebas hambatan.

7. Sarana dan prasarana publik dan/atau

8. Taman dan atau pepohonan.

Baca Juga: UPDATE Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 14 Orang Korban Ditangani di IGD RSPG Cisarua

Peserta Pemilu 2024 Melanggar Peraturan KPU

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, dibuat untuk diatati oleh seluruh peserta pemilu 2024, namun fakta dilapangan peserta pemilu dan para relawan serta simpatisannya masih melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Pemasangan APK masih banyak dipasang di pinggiran jalan protokol dan pohon - pohon di kota Bogor. Keberadaan APK yang dipasang dipinggir jalan protokol selain menggangu pandangan penegmudi juga dapat membahayakan pengguna jalan.

APK Dipasang di Tempat Terlarang

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x