DESKJABAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan camat Parung Panjang Bogor, Icang Aliudin beberapa waktu lalu.
Diketahui mantan Camat Parung Panjang, Icang Aliudin berseteru dengan Ronald A Sinaga (Bro Ron) terkait truk tambang hingga pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK)
Bro Ron yang mengetahui APK miliknya yang dipasang di kawasan Kecamatan Parung Panjang diturunkan Satpol PP atas perintah Icang Aliudin geruduk kantor kecamatan sambil mencak - mencak.
Baca Juga: PT Hung-A di Bekasi Jabar Berhenti Beroperasi, Ratusan Karyawan Dirumahkan dan Terancam PHK
Aksi Bro Ron sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu dan menjadi sorotan banyak pihak. Dan Bro Ron melaporkan peritiwa Pencopotan APK miliknya ke Bawaslu Kabupaten Bogor.
Keputusan Bawaslu Kabupaten Bogor
Dalam pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan Icang Aliudin yang kini menjabat sebagai Camat Rumpin, melakukan pelanggaran pada kasus penurunan Alat Peraga Kampanye (APK), milik salah seorang caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat (Kabupaten Bogor) Ronald A Sinaga (Bro Ron).
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi kepada Wartawan belum lama ini.