Bawaslu Laporkan Icang Aliudin ke KASN
Pleno Bawaslu jelas Juhdi, sepakat memutuskan adanya pelanggaran yang dilakukan Icang Aliudin, dan pihaknya akan merekomendasikan keputusan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Keputusan tersebut akan direkomendasikan kepada instansi yang menaungi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditindaklanjuti," katanya.
Dalam hal ini, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, mengingat Icang Aliudin merupakan seorang ASN aktif.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, setelah melakukan pemanggilan kepada pelapor, terlapor dan saksi - saksi, Icang Aliudin diduga melanggar Undang - undang lainnya dan akan merekomendasikan ke KASN.
Penurunan APK sesuai aturan
Sebelumnya Icang Aliudin (Camat Rumpin) dalam keterangannya kepada media, bahwa penurunan alat peraga kampanye (APK) milik Ronald A Sinaga (Broron) sudah sesuai aturan.
"Penuruanan APK itu sesuai aturan, itu saja, aturannya jelas, dan saya pernah jadi PPK, tahu aturan dan kaidah pemasangan APK, reklame dan lain-lain,"kata Icang usai dimintai keterangan oleh Bawaslu beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tanaman Anggur di Pekarangan, Hobi Pertanian Digandrungi Anak Muda Kota di Jawa Barat