Bawaslu Laporkan Mantan Camat Parung Panjang, Icang Aliudin ke KASN, Buntut Pencopotan APK Milik Bro Ron

- 17 Januari 2024, 13:17 WIB
Camat Rumpin Icang Aliudin dilaporkan Bawaslu Kabupaten Bogor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) buntut pelanggaran pencopotan APK milik Ronald A Sinaga (Bro Ron) beberapa waktu lalu
Camat Rumpin Icang Aliudin dilaporkan Bawaslu Kabupaten Bogor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) buntut pelanggaran pencopotan APK milik Ronald A Sinaga (Bro Ron) beberapa waktu lalu /Instagram @kecamatanparungpanjang/

Larangan tidak boleh pasang APK

Icang menyebut, bahwa pemasangan APK Bro Ron dinilai menyalahi aturan karena dipasang di kawasan kantor Pemerintahan Kecamatan Parung Panjang.

"Sesuai aturan APK itu tidak boleh dipasang di kantor pemerintahan, di rumah sakit, sekolah, masjid, yayasan pendidikan itu tidak boleh,"tandasnya.***

   

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah