Bagaimana Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024? Ini Panduannya, Lengkap dengan Gambar

- 28 Januari 2024, 06:00 WIB
Logo KPU RI - Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif yang akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 hanya menyisakan beberapa hari lagi.
Logo KPU RI - Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif yang akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 hanya menyisakan beberapa hari lagi. /Dok. KPU/

DESKJABAR - Pelaksanaan Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres) serta anggota legislatif (Pileg) yang akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 hanya menyisakan beberapa hari lagi.

Banyak di antara masyarakat yang mungkin masih bingung bagaimana cara menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) nanti.

Untuk itu, berikut info grafis panduan atau tata cara mencoblos yang benar pada Pemilu 2024 di TPS untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif, dilansir dari Antara, Minggu 26 Januari 2024.

Baca Juga: Pasca Debat, Prabowo Gibran Berpeluang Besar Menang Satu Putaran: Ini Hasil Survei ISC

Baca Juga: Anies Muhaimin (Amin) Berpotensi Salip, Prabowo Gibran, Timnas Bocorkan Hasil Survei Internal

Baca Juga: Prioritas Program 7 Langkah Ganjar-Mahfud Ciptakan Lingkungan Hidup Berkelanjutan

Tata cara mencoblos Pemilu 2024

Info grafis panduan atau tata cara mencoblos yang benar pada Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif
Info grafis panduan atau tata cara mencoblos yang benar pada Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif

Demikian info grafis panduan atau tata cara mencoblos yang benar pada Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif yang akan digelar serentak Rabu, 14 Februari 2024. Semoga bermanfaat.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x