DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan seorang presiden dan menteri boleh ikut berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024, asal tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam urusan itu.
Pernyataan Jokowi tersebut menjadi sorotan publik dan mengundang reaksi banyak pihak, karena dianggap Jokowi memihak kepada salah satu pasangan calon.
Namun menurut Jokowi, kegiatan kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan menteri.
Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa presiden juga boleh memihak kepada pasangan calon tertentu yang tengah mengikuti kontestasi politik, asalkan saat melakukan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Presiden dan menteri kan pejabat publik sekaligus pejabat politik, sehingga presiden dan menteri boleh berkampanye,"tegasnya.
Lantas pernyataan Jokowi tersebut, jika ditilik dari kaca mata hukum apakah diperbolehkan seorang Presiden dan menteri berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024.
Baca Juga: CATAT! BPNT Cair Tahun 2024, Total Rp2,4 Juta Jadi Milik Kamu, Ini Syaratnya, Segera Cek Bansosnya
Undang - Undang Tentang Pemilu