Jokowi : Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak pada Pilpres 2024, Ini Alasan dan Fakta Hukumnya !

- 26 Januari 2024, 07:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024 beberapa waktu lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024 beberapa waktu lalu /Instagram @jokowi/

DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan seorang presiden dan menteri boleh ikut berkampanye dan memihak dalam Pilpres 2024, asal tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam urusan itu.

Pernyataan Jokowi tersebut menjadi sorotan publik dan mengundang reaksi banyak pihak, karena dianggap Jokowi memihak kepada salah satu pasangan calon.

Namun menurut Jokowi, kegiatan kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan menteri.

Baca Juga: Kemensos : Bantuan Sosial Tidak Tepat Sasaran, Hubungi Call Center 171 atau Situs SP4N Lapor Via Handphone

Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa presiden juga boleh memihak kepada pasangan calon tertentu yang tengah mengikuti kontestasi politik, asalkan saat melakukan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Presiden dan menteri kan pejabat publik sekaligus pejabat politik, sehingga presiden dan menteri boleh berkampanye,"tegasnya.

Lantas pernyataan Jokowi tersebut, jika ditilik dari kaca mata hukum apakah diperbolehkan seorang Presiden dan menteri berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024.

Baca Juga: CATAT! BPNT Cair Tahun 2024, Total Rp2,4 Juta Jadi Milik Kamu, Ini Syaratnya, Segera Cek Bansosnya

Undang - Undang Tentang Pemilu

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @ruang.hukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x