Jokowi : Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak pada Pilpres 2024, Ini Alasan dan Fakta Hukumnya !

- 26 Januari 2024, 07:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024 beberapa waktu lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024 beberapa waktu lalu /Instagram @jokowi/

SYARATNYA :

pasal 300 

Selama melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pasal 302 

1. Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

2. Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.

3. Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye diluar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Fasilitas Kesehatan Untuk Caleg Stres Pada Pemilu 2024, Ratusan Faskes Disiagakan !

DILARANG :

Pasal 304 

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @ruang.hukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah