Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presiden dan Menteri diperbolehkan berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon, berikut ulasan selengkapnya.
PIHAK YANG BOLEH KAMPANYE
Pasal 299
1. Presiden dan wakil presiden memiliki hak melaksanakan kampanye.
2. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. Calon presiden atau calon wakil presiden
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.