Jokowi : Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak pada Pilpres 2024, Ini Alasan dan Fakta Hukumnya !

- 26 Januari 2024, 07:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024 beberapa waktu lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024 beberapa waktu lalu /Instagram @jokowi/

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Presiden dan Menteri diperbolehkan berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon, berikut ulasan selengkapnya.

PIHAK YANG BOLEH KAMPANYE

Pasal 299  

1. Presiden dan wakil presiden memiliki hak melaksanakan kampanye.

2. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. Calon presiden atau calon wakil presiden

b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau

c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Baca Juga: Panwascam Dramaga Bogor: Pengawas TPS Segera Koordinasi dengan Ketua KPPS, Identifikasi Persiapan TPS

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @ruang.hukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah