Jokowi : Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak pada Pilpres 2024, Ini Alasan dan Fakta Hukumnya !

- 26 Januari 2024, 07:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024 beberapa waktu lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024 beberapa waktu lalu /Instagram @jokowi/

1. Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

2. Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada auay (1) berupa :

a. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraaan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.

b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah,milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota,kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan peralatan lainnya dan

d. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

3. Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga: Ketua PPS Desa Sinarsari Melantik 182 Anggota KPPS, Ukon : Jaga Netralitas, Jaga Stamina dan Kesehatan

KECUALI :

Pasal 305 

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @ruang.hukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah