Jokowi : Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Memihak pada Pilpres 2024, Ini Alasan dan Fakta Hukumnya !

- 26 Januari 2024, 07:03 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024 beberapa waktu lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024 beberapa waktu lalu /Instagram @jokowi/

Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

PIHAK YANG TIDAK BOLEH KAMPANYE

Pasal 280 ayat (2) 

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah Agung.

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

3. Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia.

4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara.badan usaha milik daerah.

5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

6. Aparatur Sipil Negara (ASN)

7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Agus Sopyan

Sumber: Instagram @ruang.hukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah