Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
PIHAK YANG TIDAK BOLEH KAMPANYE
Pasal 280 ayat (2)
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan hakim konstitusi pada Mahkamah Agung.
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia.
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara.badan usaha milik daerah.
5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
6. Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.