BAWASLU RI Temukan 355 Pelanggaran Konten Medsos Selama Kampanye Pemilu 2024, Awas Ada Ancaman 4 Tahun Penjara

- 13 Februari 2024, 11:43 WIB
Bawaslu RI temukan 355 pelanggaran konten di medsos selama masa kampanye Pemilu 2024.
Bawaslu RI temukan 355 pelanggaran konten di medsos selama masa kampanye Pemilu 2024. /Humas Polri/

"Kami bekerja sama dengan teman-teman lawan hoaks juga untuk saling bahu-membahu karena yang namanya dunia digital itu, dunia maya itu, luasnya luar biasa. Keterbatasan normanya banyak," katanya.

Baca Juga: ANTRUM The Deadliest Film Ever Made, Film Horor Terkutuk yang Telah Memakan Korban 86 Penonton Tewas

Lolly menambahkan bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan penyelenggara layanan medsos.

"Misalnya teman-teman pelaku media sosial, seperti Meta, itu secara proaktif mereka selalu menyampaikan 'kalau sudah ada kajian dari Bawaslu segera sampaikan. Biar kami bisa take down (menurunkan)'. Nah ini proses-proses yang bergerak saat ini.

Oleh sebab itu, ia berharap iklim media sosial di masa tenang dapat menjadi sehat dan tetap mengajak masyarakat untuk tetap kritis serta mengawasi media sosial secara melekat.

Ancaman 4 Tahun Penjara

Sementara itu, Bawaslu Sukabumi menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran di masa tenang seperti kampanye di luar jadwal dan politik uang, maka pelanggar akan terancam kurungan hingga 4 tahun dan denda Rp 12 juta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai mengemukakan bahwa pelanggar masa tenang diancam dengan kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: BURUAN, di Server Ini Ada 4 Senjata Evo FF,Ada SG 2 M1887 Sterling Conqueror, Simak Cara Pindah ke Server Luar

"Jika ditemukan adanya pelanggar masa tenang seperti kampanye di luar jadwal, politik uang dan lainnya, maka kami tidak segan mengambil langkah tegas sesuai dengan UU Nomor 7/2017 yang ancaman kurungan penjara 1-4 tahun," katanya.

Menurut Faisal, adapun sanksi untuk kampanye di luar jadwal yakni kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta, sementara jika ada yang terbukti melakukan praktek politik uang sanksinya lebih berat yakni kurungan penjara maksimal empat tahun.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah