DESKJABAR - Menjelang puncak Pemilihan Umum 2024, yaitu hari pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menyampaikan sejumlah informasi penting untuk masyarakat pemilih.
Informasi tersebut sekaligus menjawab hal-hal yang mungkin jadi pertanyaan pemilih saat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Misalnya, apakah boleh memeriksa surat suara sebelum masuk bilik suara hingga pertanyaan bisakah meminta ganti surat suara jika salah mencoblos.
Seperti dilansir Antara, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) pada puncak Pemilu 2024 yang berlangsung Rabu, 14 Februari 2024, agar membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara yang disediakan.
"Mestinya, sebelum masuk, dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," ujar Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.
Menurut dia, upaya tersebut untuk mengantisipasi jika pemilih mendapatkan surat suara dalam kondisi yang dianggap rusak sehingga dapat langsung dilakukan pergantian surat suara yang baru.
"Karena kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti (surat suara)," ujar Hasyim Asy'ari.
Jika salah mencoblos
Lalu bagaimana dengan pemilih yang salah mencoblos, apakah dapat kesempatan untuk menukar surat suaranya?
Terkait hal itu, Hasyim Asy'ari menyatakan, hal seperti itu menyesuaikan dengan kondisi di TPS.