DESKJABAR - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan mencapai puncaknya pada Rabu, 14 Februari 2024. Inilah hari pemungutan suara, saat rakyat Indonesia menggunakan hak suara atau melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
Saat pemungutan suara Pemilu 2024, rakyat akan memilih presiden RI beserta wakil presiden RI, juga para wakilnya di legislatif, mulai dari anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, hingga anggota DPRD kabupaten/kota, juga anggota DPD RI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan di laman resminya bahwa Indonesia sudah memiliki tata cara memilih pada Pemilu, yaitu dengan mencoblos surat suara. Hal itu sesuai Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Long Weekend Tiba, Yuk Santap 6 Makanan Khas Imlek 2024, Nomor 5 Punya Makna Menarik Kekayaan
Berikut ini isi selengkapnya Pasal 353 ayat 1 UU 7/2017:
"Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden."
6 Hal penting saat mencoblos
Untuk mengingatkan kembali tata cara mencoblos saat Pemilu 2024, berikut ini 6 hal penting yang Anda wajib tahu yang dikutip DeskJabar.com dari Antara.
1. Datang ke TPS sesuai nama yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap seraya membawa formulir dan e-KTP.
2. Antre untuk mencoblos dengan tertib.