DESKJABAR – Pencoblosan Pemilu 2024 sebentar lagi hanya tinggal hitungan hari, namun jika nama ternyata tidak terdaftar di DPT Online atau di cekdptonline.kpu.go.id, harus bagaimana? Apa berari tidak bisa mencoblos?
Bagi warga yang telah memenuhi syarat untuk mencoblos di Pemilu 2024, memberikan hak suara saat pencoblosan Pemilu 2024 sangatlah penting, sebab melalui suara ini nantinya dihasilkan keputusan yang akan mempengaruhi jalannya pemerintahan 5 tahun ke depan.
Setelah di cek secara teliti di DPT online di cekdptonline.kpu.go.id, ternyata memang namanya tidak tercantum, padahal pencoblosan Pemilu 2024 hanya tinggal beberapa hari lagi, harus bagaimana?
Jangan khawatir masih ada waktu bagi warga yang namanya tidak tercantum di DPT online ada caranya yang bisa dilakukan.
Asal memang anda memenuhi syarat sebagai peserta untuk memilih di Pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.
Untuk menjadi pemilih pada Pemilu 2024, Warga Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Usia 17 Tahun atau Lebih: Warga harus berumur 17 tahun atau lebih.
Status Kawin atau Pernah Kawin: Pemilih harus sudah kawin atau pernah kawin.