JANGAN SALAH! Ini Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024, Dilengkapi dengan Gambar Step by Step

- 11 Februari 2024, 05:30 WIB
KPU merilis tutorial tata cara langkah per langkah mencoblos Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif.
KPU merilis tutorial tata cara langkah per langkah mencoblos Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. /Dok. KPU/


DESKJABAR - Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) tinggal menghitung jari. Pesta demokrasi untuk memilih
presiden dan wakil presiden (Pilpres) serta anggota legislatif (Pileg) ini akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.

Berbeda dengan Pemilu lima tahun sebelumnya, Pemilu 2024 kali ini dilakukan serentak sekaligus memilih
presiden/wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan DPD.

Sebab itu, mungkin masih ada di antara masyarakat yang masih bingung bagaimana cara mencoblos atau menyalurkan
hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) nanti.

Untuk itu, berikut ada info grafis tutorial atau tata cara langkah per langkah mencoblos yang benar pada Pemilu 2024 di TPS untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Banjir Promo Imlek Khusus Nasabah BRI Hingga Juni 2024 Jika Belanja di Tempat Ini, CEK DAFTARNYA!

Baca Juga: Viral Foto Cak Lontong Ngamuk Mata Melotot di Acara Kampanye Ganjar Mahfud di Banyuwangi, Gara Gara 2 Jari?

Info grafis tutorial tata cara langkah per langkah mencoblos Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif.
Info grafis tutorial tata cara langkah per langkah mencoblos Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif.
Itulah tutorial tata cara langkah per langkah mencoblos untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif pada Pemilu 2024 yang akan digelar serentak Rabu, 14 Februari 2024.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x