DESKJABAR - Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) tinggal menghitung jari. Pesta demokrasi untuk memilih
presiden dan wakil presiden (Pilpres) serta anggota legislatif (Pileg) ini akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.
Berbeda dengan Pemilu lima tahun sebelumnya, Pemilu 2024 kali ini dilakukan serentak sekaligus memilih
presiden/wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan DPD.
Sebab itu, mungkin masih ada di antara masyarakat yang masih bingung bagaimana cara mencoblos atau menyalurkan
hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) nanti.
Untuk itu, berikut ada info grafis tutorial atau tata cara langkah per langkah mencoblos yang benar pada Pemilu 2024 di TPS untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Banjir Promo Imlek Khusus Nasabah BRI Hingga Juni 2024 Jika Belanja di Tempat Ini, CEK DAFTARNYA!