DESKJABAR - Hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebentar lagi tiba. Tepat pada Rabu, 14 Februari 2024, rakyat Indonesia dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
Pada hari itu, masyarakat dapat memilih presiden dan wakil presiden, juga anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, serta DPD RI, dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.
Untuk itulah, ada 5 surat suara dengan warna berbeda yang diberikan kepada pemilih. Peraturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak lama. Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, menjelaskan adanya 5 jenis surat suara dalam pemilu.
5 Warna pada surat suara Pemilu 2024
Berdasarkan informasi dari laman indonesiabaik.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, berikut ini adalah perbedaan 5 warna surat suara yang akan digunakan pada hari pemungutan suara pada Pemilu 2024:
1. Surat suara warna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden RI.
2. Surat suara warna kuning untuk pemilihan anggota DPR RI.
3. Surat suara warna merah untuk pemilihan anggota DPD RI.
4. Surat suara warna biru untuk pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi.