Puncak Pemilu 2024, Jika Salah Mencoblos, Bisakah Minta Surat Suara Baru? Simak Penjelasan Resmi KPU

- 13 Februari 2024, 16:26 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta pemilih yang datang mencoblos ke TPS pada puncak Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024, agar membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta pemilih yang datang mencoblos ke TPS pada puncak Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024, agar membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Pemungutan suara untuk pemilihan anggota legislatif (pileg), dan pemilu anggota DPD RI, berlangsung secara serentak bersama dengan Pilpres 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.

Demikian informasi penting dari KPU agar masyarakat pemilih memeriksa surat suara yang mereka terima sebelum masuk bilik suara di TPS pada hari pemungutan suara yang merupakan puncak Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah