Puncak Pemilu 2024, Jika Salah Mencoblos, Bisakah Minta Surat Suara Baru? Simak Penjelasan Resmi KPU

- 13 Februari 2024, 16:26 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta pemilih yang datang mencoblos ke TPS pada puncak Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024, agar membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta pemilih yang datang mencoblos ke TPS pada puncak Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024, agar membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Menjelang puncak Pemilihan Umum 2024, yaitu hari pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menyampaikan sejumlah informasi penting untuk masyarakat pemilih.

Informasi tersebut sekaligus menjawab hal-hal yang mungkin jadi pertanyaan pemilih saat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Misalnya, apakah boleh memeriksa surat suara sebelum masuk bilik suara hingga  pertanyaan bisakah meminta ganti surat suara jika salah mencoblos.

Seperti dilansir Antara, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) pada puncak Pemilu 2024 yang berlangsung Rabu, 14 Februari 2024, agar membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara yang disediakan.

Baca Juga: Pemilu 2024, Wajib Tahu Beda 5 Warna Surat Suara yang Anda Coblos, Agar Tak Buang Waktu dan Salah Identifikasi

"Mestinya, sebelum masuk, dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," ujar Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.

Menurut dia, upaya tersebut untuk mengantisipasi jika pemilih mendapatkan surat suara dalam kondisi yang dianggap rusak sehingga dapat langsung dilakukan pergantian surat suara yang baru.

"Karena kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti (surat suara)," ujar Hasyim Asy'ari.

Jika salah mencoblos

Lalu bagaimana dengan pemilih yang salah mencoblos, apakah dapat kesempatan untuk menukar surat suaranya?

Terkait hal itu, Hasyim Asy'ari menyatakan, hal seperti itu menyesuaikan dengan kondisi di TPS.

"Kalau (jumlah) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," kata Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Pemilu 2024, Wajib Tahu 6 Hal Ini Saat Mencoblos, Hati-hati Ada Pula Larangan, Sanksi Penjara, dan Denda

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke bilik suara.

Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa KPU menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS. Jumlahnya 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuma enam lembar," tuturnya.

Peserta Pemilu 2024 

KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU RI juga menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Drakor Dunia Mode, Buat Ide Tampil Modis dan Romantis di Bulan Penuh Cinta, Ada She Was Pretty

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara untuk pemilihan anggota legislatif (pileg), dan pemilu anggota DPD RI, berlangsung secara serentak bersama dengan Pilpres 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.

Demikian informasi penting dari KPU agar masyarakat pemilih memeriksa surat suara yang mereka terima sebelum masuk bilik suara di TPS pada hari pemungutan suara yang merupakan puncak Pemilu 2024.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah