Kejagung Tetapkan Pengusaha Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli

- 19 Januari 2024, 07:36 WIB
Kantor Kejaksaan Agung
Kantor Kejaksaan Agung /PMJ News

DESKJABAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BS alias Budi Said sebagai tersangka terkait kasus rekayasa jual beli emas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang ditemukan penyidik soal perkara tersebut.

"Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.

Kasus ini terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018, dimana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.

Baca Juga: Indikasi Kecurangan Menguat, Publik Bergerak Kawal Pemilu 2024

Baca Juga: Pakar Ilmu Politik UMY Bicara Soal Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah

Baca Juga: MAU Meraup Ratusan Diamond Free Fire Secara Gratis, INILAH 6 Caranya Tanpa Aplikasi dan Dijamin Anti Banned

"Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," jelas Kuntadi.

Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia.

"Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon,” tegas Kuntadi.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x