DESKJABAR - Akibat tindakan melawan hukum dengan menggelapkan uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp9 miliar pada salah satu bank BUMN Cabang Ciamis, Jawa Barat, FER terpaksa harus berusan dengan hukum.
Akibat perbuatannya itu pula, FER yang ternyata seorang Mantri di bank BUMN Unit Sudirman Cabang Ciamis, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan berkasnya kini sudah masuk ke tahap penuntutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
"Tim penyidik Kejati Jabar menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi KUR pada BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman tahun 2021 sampai dengan 2023 ke tahap penuntutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya di Bandung, Kamis (07/12/2023).
Penyerahan ke tahap penuntutan ini, kata Cahya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1515/m.2/fd.1/08/2023 tanggal 14 agustus 2023 dan Surat penetapan tersangka Nomor: tap-1930/m.2/fd.1/09/2023 tanggal 25 September 2023 atas nama tersangka FER.
Menurut Nur Sricahyawijaya yang akrab dipamggil Cahya, tersangka FER terbukti sejak tahun 2021 sampai 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/merekomendasikan 252 debitur KUR dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga lewat modus percaloan.
"Dengan cara tersangka FER meminta kepada para pihak ketiga (calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR dan KUPRA dengan menjanjikan komisi kepada para calo sebesar 10 persen dari nilai pinjaman," ucapnya.
Baca Juga: JEMBATAN Cirahong Tasikmalaya-Ciamis Bersolek, Kini Terlihat Cantik dan Kokoh, Begini Penampakan
Tersangka FER, kata Cahya, bekerjasama dengan temannya berinisial AJP yang merupakan Pihak swasta (DPO). Akibat perbuatan tersangka FER bersama AJP, BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman mengalami kerugian sebesar Rp9,15 miliar.