Mantri di Salah Satu Bank BUMN Ciamis Korupsi Uang KUR Rp9 M, Kini Mendekam di Penjara Kejaksaan

- 8 Desember 2023, 05:32 WIB
FER, tersangka korupsi Rp9 miliar KUR dan KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis, digiring petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke ruang tahanan.
FER, tersangka korupsi Rp9 miliar KUR dan KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis, digiring petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke ruang tahanan. /ANTARA/HO Kejati Jabar/

"Sementara tersangka, mengakui dan telah menikmati sebesar Rp5,64 miliar," jelas Nur Sricahyawijaya

Perbuatan tersangka FER ini, kata dia, bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

Baca Juga: JEMBATAN Cirahong Tasikmalaya-Ciamis Bersolek, Kini Terlihat Cantik dan Kokoh, Begini Penampakan

Terhadap tersangka FER disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan terhadap tersangka telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023," tutur Cahya.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah