"Sementara tersangka, mengakui dan telah menikmati sebesar Rp5,64 miliar," jelas Nur Sricahyawijaya
Perbuatan tersangka FER ini, kata dia, bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Baca Juga: JEMBATAN Cirahong Tasikmalaya-Ciamis Bersolek, Kini Terlihat Cantik dan Kokoh, Begini Penampakan
Terhadap tersangka FER disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dan terhadap tersangka telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung selama selama 20 hari terhitung mulai tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023," tutur Cahya.***