Dijadwalkan Mentan Syahrul Yasin Limpo harus kembali dari Eropa pada tanggal 30 September 2023 dan tiba di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2023.
"Tapi, di situ, kami sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan (sudah ada) di Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, Selasa 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Perlindungan TKI di Kemnaker, KPK Jangan Tebang Pilih
Dalam perkara dugaan korupsi di Kementan itu, KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023.
Di rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar.
Selain uang tunai,dalam proses penggeledahan dimaksud kata Ali Fikri, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara.
Ditemukan uang miliaran dan 12 pucuk sejata api
Yang sangat mengejutkan, dalam penggeledahan di rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo itu pula penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan", ujar Ali Fikri.
Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara dugaan korupsi di Kementan yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo menurut Ali Fikri adalah Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.
Baca Juga: Penyuap Yana Mulyana Dituntut 2 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK Pada Sidang Rabu 23 Agustus 2023
"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Ali.
Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".
Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".***