Pakar Hukum Sebut Hakim Bisa Kabulkan Praperadilan Dadan Tri Yudianto, Ternyata Ini Alasannya!

- 25 Juni 2023, 13:16 WIB
Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum, yang berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan yang kuat untuk kabulkan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto
Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum, yang berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan yang kuat untuk kabulkan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto /Yedi Supriadi/ DeskJabar.com /

DESKJABAR- Dadan Tri Yudianto atau eks Komisaris Independen PT Wika Beton, akan menjalani sidang praperadilan yang akan memasuki babak akhir.

Praperadilan tersebut diajukan oleh Dadan atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Kasus pun ini ditanggapi oleh berbagai pihak, tak kecuali Pakar Hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum, yang berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan kuat untuk kabulkan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto.

Dalam wawancara bersama wartawan pada Sabtu, 24 Juni 2023, Margarito Kamis menuturkan, saat menjadi saksi ahli, ia menyebutkan penyelidikan wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan.

Baca Juga: Sejumlah Alasan Hakim Bisa Kabulkan Praperadilan Dadang Tri Yudianto Diungkap Pakar Hukum Margarito

Margarito juga menyebutkan, jarak antara laporan pengembangan penyelidikan (LPP) dengan terbitnya sprindik hanya berjarak satu hari.

"Saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini. Sebab, bagi saya, penyelidikan yang sudah dilakukan itu untuk ditujukan pada tersangka yang lain, bukan Dadan Tri Yudianto," kata Margarito Kamis.

Sehingga, menurut Margito Kamis keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan.

Margarito juga menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Dadan Tri Yudianto tidak tepat.

"Saya berpendapat ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka terhadap Dadan ini," ujarnya.

Halaman:

Editor: Lilis Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x