Pakar Hukum Sebut Hakim Bisa Kabulkan Praperadilan Dadan Tri Yudianto, Ternyata Ini Alasannya!

- 25 Juni 2023, 13:16 WIB
Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum, yang berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan yang kuat untuk kabulkan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto
Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum, yang berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan yang kuat untuk kabulkan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto /Yedi Supriadi/ DeskJabar.com /

"Menurut saya pribadi dan keluarga besar, kami harap pengadilan itu profesional. Artinya hukum itu di atas segala-galanya. Mudah-mudahan pengadilan itu akan melihat dulu bukti bukti semuanya. Mudah-mudahan tidak dipengaruhi orang-orang yang mempunyai kepentingan. Hakim harus berani dan objektif dan sesuai dengan hasil fakta di persidangan," harap Hercules.

Sebelumnya, KPK menahan Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa, 6 Juni 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca Juga: HERCULES : Hakim Jangan Gentar dengan Nama Besar KPK dalam Memutus Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di MA yang ditetapkan oleh KPK.

Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto akan kembali digelar pada Senin, 26 Juni 2023.***

Halaman:

Editor: Lilis Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x