Dana dari Haryanto Tanaka ke Dadan Tri Yulianto Adalah Bisnis Murni Skin Care, Dadan Beri Keuntungan ke Tanaka

- 8 Mei 2023, 19:33 WIB
Proses persidangan yang digelar di Ruang III Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 8 Mei 2023 dengan menghadirkan saksi untuk terdakwa Haryanto Tanaka
Proses persidangan yang digelar di Ruang III Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 8 Mei 2023 dengan menghadirkan saksi untuk terdakwa Haryanto Tanaka /DeskJabar

DESKJABAR - Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan 2 hakim agung kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 8 Mei 2023 sore. Dalam sidang yang dipimpin oleh M. Syarif menghadirkan saksi Desy Widya dan dua pegawai Mahkamah Agung dengan terdakwa Haryanto Tanaka.

Desy yang paling banyak dicecar jaksa KPK untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan, hingga akhirnya sidang pun harus diskor.

Dalam persidangan jaksa KPK lebih mengungkap soal proses terjadinya pengurusan perkara di MA hingga uangnya mengalir dari Haryanto Tanaka ke pengacara Yosep Parera, lalu ke Desy, Ikbal hingga sampai ke hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

 Baca Juga: Sepeda Listrik Semakin Dilirik, Pilih Warna Favoritmu: INI KISARAN HARGANYA!

Dan secara pribadi Desy pun telah menerima bagian atas penerimaan uang dari Parera yang kemudian untuk hakim agung didistribusikan oleh Desy di lingkungan Mahkamah Agung.

Haryanto Tanaka merupakan pihak yang mempunyai perkara di MA dengan pengacara Yosef Parera.

Dalam kesaksian Desi, Parera menghubunginya untuk awalnya mencarikan hasil putusan, namun lama lama melakukan pengurusan kasus agar kasasi dimenangkan dan Budiman Gani dihukum.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x