Pakar Hukum Sebut Hakim Bisa Kabulkan Praperadilan Dadan Tri Yudianto, Ternyata Ini Alasannya!

- 25 Juni 2023, 13:16 WIB
Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum, yang berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan yang kuat untuk kabulkan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto
Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum, yang berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan yang kuat untuk kabulkan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto /Yedi Supriadi/ DeskJabar.com /

Menurut Hercules, KPK menjadikan Dadan sebagai tersangka hanya berangkat dari pemberitaan dan keterangan adanya pertemuan atau komunikasi.

Hercules pun berpendapat bahwa KPK masih belum mengungkap pertemuan dan komunikasi apa yang dilakukan Dadan.

"KPK harus mempunyai barang buktinya. Kalau hanya komunikasi, hanya pertemuan, hanya mengantarkan Tanaka, itu hanya kaitan bisnis dengan adik saya (Dadan). Bahkan saya ikut diperiksa dua kali ternyata pemeriksaan saya mereka tidak ditemukan. Mereka cari lagi alibi untuk saya bagaimana caranya untuk bisa menahan adik saya itu," ungkap Hercules.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 25 Juni 2023, 1 Menit yang Lalu, Klaim Sob, Ada Hadiah Diamond hingga Elite Pass, GRATIS GARENA

Meski begitu, Hercules menyatakan mendukung KPK dalam memberantas korupsi dan menangkap orang-orang yang merugikan negara, mengalirkan dana negara kepada orang orang tertentu.

Namun terkait dengan masalah yang menjerat Dadan, ia menyatakan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Heryanto Tanaka cs yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.

"Tapi kalau ini kan (kasus Dadan) menyangkut uang bisnis dan uang suapan yang tidak ada kaitannya dengan negara. Kasusnya Tanaka dan Parera dan MA. Lalu akhirnya (KPK) menelusuri lah uang-uangnya Takana ini dan kebetulan ada investasi dengan adik saya (Dadan)," tutur Hercules.

Dengan tegas Hercules menyebutkan bahwa uang dari Tanaka untuk Dadan itu terkait bisnis klinik.

"Jadi itu tidak nyambung karena ada bisnisnya itu seolah olah ada uang itu untuk menyuap. Itu murni bisnis, ada perjanjiannya. Mereka, KPK ini sudah kehilangan akal sudah buru-buru menahan adik saya," tegas Hercules.

Baca Juga: PSS Sleman vs Persib Bandung Sore ini di Yogyakarta, Tyronne Gustavo Berharap Kepada Luis Milla

Soal praperadilan Dadan, Hercules menaruh harapan Hakim mengabulkannya sehingga status tersangka akhirnya gugur dan perkara pokok tidak dilanjutkan ke persidangan.

Halaman:

Editor: Lilis Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x