Pakar Hukum Sebut Hakim Bisa Kabulkan Praperadilan Dadan Tri Yudianto, Ternyata Ini Alasannya!

- 25 Juni 2023, 13:16 WIB
Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum, yang berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan yang kuat untuk kabulkan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto
Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum, yang berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan yang kuat untuk kabulkan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto /Yedi Supriadi/ DeskJabar.com /

Baca Juga: UPDATE Tol Getaci, Pembebasan Lahan di Kecamatan Rancaekek Segera Rampung, Desa Bojongloa Musyawarah UGR

Sementara itu, menurut Margito Kamis sprindik yang menjadi sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum.

Sehingga, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak tepat. Menurutnya, satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti.

"Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis," tegasnya.

Dengan hal tersebut, Margarito Kamis berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Seharusnya, ujar dia, ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian.

"Jadi menurut saya, ada alasan kuat bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan Dadan Tri Yudianto, Saya punya keyakinan, sidang praperadilan pada Senin mendatang akan mengabulkan gugatan yang diajukan Dadan Tri Yudianto," pungkasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Margarito Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto oleh KPK Cacat Hukum

Sementara itu, Rosario de Marshall atau lebih dikenal dengan nama Hercules, ikut menanggapi praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto.

Hercules dalam wawancara dengan wartawan, pada Sabtu, 24 Juni 2023 malam berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan haruslah bersikap objektif dalam memutus praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto.

"Saya berharap Hakim mengabulkan praperadilan dari adik saya (Dadan Tri Yudianto) dengan objektif dan berdasarkan fakta persidangan. Hakim jangan takut dengan nama KPK," ujar Hercules.

Halaman:

Editor: Lilis Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x