Pakar Hukum Sebut Hakim Bisa Kabulkan Praperadilan Dadan Tri Yudianto, Ternyata Ini Alasannya!

- 25 Juni 2023, 13:16 WIB
Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum, yang berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan yang kuat untuk kabulkan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto
Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, SH, M.Hum, yang berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan yang kuat untuk kabulkan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto /Yedi Supriadi/ DeskJabar.com /

DESKJABAR- Dadan Tri Yudianto atau eks Komisaris Independen PT Wika Beton, akan menjalani sidang praperadilan yang akan memasuki babak akhir.

Praperadilan tersebut diajukan oleh Dadan atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Kasus pun ini ditanggapi oleh berbagai pihak, tak kecuali Pakar Hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum, yang berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki alasan kuat untuk kabulkan praperadilan yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto.

Dalam wawancara bersama wartawan pada Sabtu, 24 Juni 2023, Margarito Kamis menuturkan, saat menjadi saksi ahli, ia menyebutkan penyelidikan wajib dilakukan untuk tindak pidana yang bukan tertangkap tangan.

Baca Juga: Sejumlah Alasan Hakim Bisa Kabulkan Praperadilan Dadang Tri Yudianto Diungkap Pakar Hukum Margarito

Margarito juga menyebutkan, jarak antara laporan pengembangan penyelidikan (LPP) dengan terbitnya sprindik hanya berjarak satu hari.

"Saya anggap tidak ada penyelidikan dalam kasus ini. Sebab, bagi saya, penyelidikan yang sudah dilakukan itu untuk ditujukan pada tersangka yang lain, bukan Dadan Tri Yudianto," kata Margarito Kamis.

Sehingga, menurut Margito Kamis keterangan-keterangan yang sudah diperoleh untuk tersangka yang lain secara formil tak berlaku untuk Dadan.

Margarito juga menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Dadan Tri Yudianto tidak tepat.

"Saya berpendapat ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka terhadap Dadan ini," ujarnya.

Baca Juga: UPDATE Tol Getaci, Pembebasan Lahan di Kecamatan Rancaekek Segera Rampung, Desa Bojongloa Musyawarah UGR

Sementara itu, menurut Margito Kamis sprindik yang menjadi sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum.

Sehingga, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak tepat. Menurutnya, satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti.

"Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis," tegasnya.

Dengan hal tersebut, Margarito Kamis berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Seharusnya, ujar dia, ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian.

"Jadi menurut saya, ada alasan kuat bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan Dadan Tri Yudianto, Saya punya keyakinan, sidang praperadilan pada Senin mendatang akan mengabulkan gugatan yang diajukan Dadan Tri Yudianto," pungkasnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Margarito Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto oleh KPK Cacat Hukum

Sementara itu, Rosario de Marshall atau lebih dikenal dengan nama Hercules, ikut menanggapi praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto.

Hercules dalam wawancara dengan wartawan, pada Sabtu, 24 Juni 2023 malam berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan haruslah bersikap objektif dalam memutus praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto.

"Saya berharap Hakim mengabulkan praperadilan dari adik saya (Dadan Tri Yudianto) dengan objektif dan berdasarkan fakta persidangan. Hakim jangan takut dengan nama KPK," ujar Hercules.

Menurut Hercules, KPK menjadikan Dadan sebagai tersangka hanya berangkat dari pemberitaan dan keterangan adanya pertemuan atau komunikasi.

Hercules pun berpendapat bahwa KPK masih belum mengungkap pertemuan dan komunikasi apa yang dilakukan Dadan.

"KPK harus mempunyai barang buktinya. Kalau hanya komunikasi, hanya pertemuan, hanya mengantarkan Tanaka, itu hanya kaitan bisnis dengan adik saya (Dadan). Bahkan saya ikut diperiksa dua kali ternyata pemeriksaan saya mereka tidak ditemukan. Mereka cari lagi alibi untuk saya bagaimana caranya untuk bisa menahan adik saya itu," ungkap Hercules.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 25 Juni 2023, 1 Menit yang Lalu, Klaim Sob, Ada Hadiah Diamond hingga Elite Pass, GRATIS GARENA

Meski begitu, Hercules menyatakan mendukung KPK dalam memberantas korupsi dan menangkap orang-orang yang merugikan negara, mengalirkan dana negara kepada orang orang tertentu.

Namun terkait dengan masalah yang menjerat Dadan, ia menyatakan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Heryanto Tanaka cs yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.

"Tapi kalau ini kan (kasus Dadan) menyangkut uang bisnis dan uang suapan yang tidak ada kaitannya dengan negara. Kasusnya Tanaka dan Parera dan MA. Lalu akhirnya (KPK) menelusuri lah uang-uangnya Takana ini dan kebetulan ada investasi dengan adik saya (Dadan)," tutur Hercules.

Dengan tegas Hercules menyebutkan bahwa uang dari Tanaka untuk Dadan itu terkait bisnis klinik.

"Jadi itu tidak nyambung karena ada bisnisnya itu seolah olah ada uang itu untuk menyuap. Itu murni bisnis, ada perjanjiannya. Mereka, KPK ini sudah kehilangan akal sudah buru-buru menahan adik saya," tegas Hercules.

Baca Juga: PSS Sleman vs Persib Bandung Sore ini di Yogyakarta, Tyronne Gustavo Berharap Kepada Luis Milla

Soal praperadilan Dadan, Hercules menaruh harapan Hakim mengabulkannya sehingga status tersangka akhirnya gugur dan perkara pokok tidak dilanjutkan ke persidangan.

"Menurut saya pribadi dan keluarga besar, kami harap pengadilan itu profesional. Artinya hukum itu di atas segala-galanya. Mudah-mudahan pengadilan itu akan melihat dulu bukti bukti semuanya. Mudah-mudahan tidak dipengaruhi orang-orang yang mempunyai kepentingan. Hakim harus berani dan objektif dan sesuai dengan hasil fakta di persidangan," harap Hercules.

Sebelumnya, KPK menahan Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa, 6 Juni 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca Juga: HERCULES : Hakim Jangan Gentar dengan Nama Besar KPK dalam Memutus Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di MA yang ditetapkan oleh KPK.

Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto akan kembali digelar pada Senin, 26 Juni 2023.***

Editor: Lilis Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x