DPR RI & Petani Tembakau Sikapi Polemik Pasal-Pasal Pertembakauan dalam RUU Kesehatan

- 6 Juni 2023, 08:24 WIB
anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Firman Subagy
anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Firman Subagy /dpr ri

Baca Juga: Bupati Indramayu Nina Agustina akan Dipanggil ke Persidangan Kasus Korupsi BPR Karya Remaja

“Yang jelas,  ini tidak lazim dan tidak sesuai dengan spirit UU karena UU-nya tidak membahas soal komoditi yang berdampak pada Kesehatan. Kalau  kita membahas komoditi yang berdampak pada kesehatan jangan hanya tembakau saja, gula juga kita harus dibahas, kemudian bensin, karena bensin itu penyebab daripada asap yang merusak paru-paru masyarakat. Kenapa hanya tembakau yang disasar? Kenapa begitu? Berarti ada sesuatu karena kita tahu bahwa ada persaingan keras yang namanya industri farmasi dan industri tembakau,” tegas Firman Subagyo.

 

Perbaikan Pelayanan Kesehatan

 Baca Juga: Jalan Alternatif ke Pasar Bogor dan Suryakencana, Melalui Kampung Wisata Pulo Geulis Inilah Info Selengkapnya

Menurut Firman Subagyo, latar belakang adanya RUU kesehatan yang menggunakan metode Omnibuslaw merupakan inisiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR.  RUU tersebut tujuannya ingin menyempurnakan tata kelola pelayanan kesehatan yang sekarang ini dianggap masih kurang baik. Padahal, di RUU Kesehatan pada pelayanan kesehatan itu adalah menjadi hak masyarakat sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Itu prinsip dasarnya.

“Sekarang ini pelayanan kesehatan kita ini masih jauh dari apa yang diharapkan.  Jumlah dokter yang tersedia masih jauh daripada mencukupi. Kemudian juga untuk pengadaan kebutuhan dokter spesialis saja itu masih jauh dari pada yang kita harapkan.

Seorang mahasiswa kedokteran untuk mendapatkan ijin  praktek dan  setelah menjadi dokter untuk mengambil spesialis, karena sistemnya rumah sakit rujukan yang menyelenggarakan mengambil spesialis, juga banyaknya  regulasi-regulasi yang itu seharusnya menjadi kewenangan pemerintah diambil alih oleh organisasi profesi.

Nah ini yang prinsipnya harus kita sempurnakan dan kita perbaiki, agar pelayanan kesehatan bisa maksimal termasuk BPJS, dimana BPJS itu  kan kalau orang sakit itu kan dibatasi waktu sekian hari  semoga sembuh, keluar dulu baru masuk lagi,” urai Firman Subagyo.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x