DESKJABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Petani Tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dengan tegas menolak adanya selipan pasal-pasal tentang pertembakauan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Pasal tersebut antara lain menyebutkan, rokok atau tembakau disamakan dengan narkoba. Tembakau memberikan nilai positif dan menguntungkan negara sementara narkoba membahayakan kesehatan sekaligus merugikan negara.
“Kalau narkoba itu tidak ada nilai ekonominya. Narkoba jelas merugikan pemakai dan negara. Kalau tembakau dan industri rokok, ada nilai ekonomi dan nilai sosialnya. Beda jauh sekali. Inikan ada industri tembakaunya dan inikan jelas bahwa yang namanya tembakau itu ada dampak positifnya untuk negara, ada menyumbang devisa negara, dan menyumbang kepentingan negara,” tegas anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Firman Subagyo kepada pers kemarin di Jakarta.
Lebih lanjut Firman Subagyo mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat kebijakan dengan mengambil keputusan atas gugatan judicial review bahwa tanaman tembakau itu adalah tanaman halal bukan tanaman haram. Bahkan, ketika ada anggota masyarakat yang menggugat industri rokok agar tidak boleh memasang iklan, gugatan itu dibatalkan MK alias ditolak.
“Semua produk yang resmi ada ijin dan sebagainya itu adalah hak asasi manusia. Jadi, tidak ada satupun yang dilanggar industri rokok maupun tembakau apalagi petani tembakau” papar Firman Subagyo.
Menurut Firman Subagyo, seharusnya pemerintah berkeberatan dengan adanya sisipan pasal yang menyamakan rokok atau tembakau dengan narkoba di RUU Kesehatan. Hal ini karena negara sudah memungut cukai dari rokok yang jumlahnya hampir mencapai Rp 220 triliun, ditambah pajak-pajak lain dari industri rokok. Firman menyayangkan, Kementrian Kesehatan justru mendukung adanya pasal tersebut.
“Kalau rokok atau tembakau mau disamakan dengan narkoba pertanyaan saya adalah, kapan narkoba dipakai orang Indonesia? dan kapan orang Indonesia merokok? Kalau dianggap rokok itu mematikan karena asapnya, apakah asap industri tidak lebih bahaya? Apakah asap mobil tidak berbahaya daripada rokok? Bis-bis yang lewat sekali ngepul sudah seperti rumah kebakaran. Kenapa itu tidak? Ini kan ada kepentingan - kepentingan dagang,” tanya Firman Subagyo.
Menurut Firman Subagyo, pihaknya mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan ekonomi nasional, sehingga memasukan sisipan pasal 154 yang intinya berisi penyamaan narkoba dengan tenbakau ataupun rokok,. Padahal pasal tersebut tidak ada dalam rancangan awal dari RUU Kesehatan.