Pemerintah segera Bahas RUU PPRT dengan DPR RI, Begini Penjelasan Chairul Fadhly Harapan

- 10 Mei 2023, 16:20 WIB
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap /

DESKJABAR - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Selanjutnya, pemerintah akan segera melakukan pembahasan dengan DPR RI.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan bahwa selama ini progres pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan lancar dan cepat.

Secara pentahapan, Kemnaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023, hingga pembahasan panitia antar K/L yang selesai pada 5 Mei 2023.

Baca Juga: Plh Walikota Bandung Ema Sumarna Kompak Diperiksa KPK dengan Kepala Diskominfo Yayan Ahmad Brilyana Hari Ini

"Tentu kami di Kementerian Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini, sehingga DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat," kata Chairul di Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.

Chairul mengatakan, selain pembahasan dengan K/L terkait, secara simultan pihaknya juga melakukan beberapa kali serap aspirasi masyarakat.

Dari serap aspirasi tersebut, beberapa aspirasi yang disampaikan antara lain usulan terkait penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti; upah dalam bentuk uang; jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan; serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak.

"Selain itu juga ada masukan terkait mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh LPPRT, dsb.," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x