OJK Siap Konsultasikan Aturan Spin-off Unit Syariah Asuransi ke DPR

- 15 April 2023, 17:02 WIB
Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang spin-off atau pemisahan unit syariah asuransi, akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang spin-off atau pemisahan unit syariah asuransi, akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI /

DESKJABAR - Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang spin-off atau pemisahan unit syariah asuransi, akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Kepala Departemen Pengawas Asuransi OJK Dewi Astuti berharap POJK tersebut dapat dikeluarkan pada akhir Juni 2023, atau paling lambat 12 Juli 2023.

"POJK ini ditargetkan dapat dikeluarkan paling lambat 12 Juli 2023, karena sesuai Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) paling lambat 6 bulan setelah UU tersebut diundangkan," katanya dalam Webinar Asuransi Syariah 2023 dengan tema “Spin-off Bukan Karena Terpaksa” yang diselenggarakan Media Asuransi, Kamis 13 April 2023.

Dewi mengatakan, setelah konsultasi dengan DPR maka proses selanjutnya adalah pra legal review. Artinya, jika ada hal-hal yang menjadi concern dalam pembahasan dengan anggota DPR, proses ini dilakukan sebelum nantinya masuk ke proses legal review yang dilakukan oleh internal OJK.

Baca Juga: Kode Redeem FF dan Mystery Shop Ramadan Rilis 20 April 2023, Bocoran Bundle Pendekar Musafir dan Putri Musafir

"Proses selanjutnya harmonisasi dengan Kemenkumham yang ditargetkan dilakukan pada pekan keempat bulan Mei 2023. Sehingga kita masih punya waktu jika misalnya terjadi delay, karena kita tidak punya kapasitas mengontrol apa yang ada di Kemenkumham,” ujar Dewi.

OJK berharap proses harmonisasi paling lambat di bulan Juni sudah finalisasi dan sudah dapat diterbitkan POJK tersebut. “Juli itu kita harapkan sudah melakukan sosialisasi. Artinya POJK itu sudah ready dan siap untuk disosilisasikan,” ungkap Dewi.

Ditambahkan bahwa dalam penyusunan POJK spin-off ini, OJK mengambil posisi untuk melakukannya dengan POJK mendesak. “Artinya di situ ada part yang tidak kita lakukan dan kita by pass karena memang kita menginginkan dilakukan segera agar target waktu tidak terlampaui,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x