Dewi menambahkan, jika nantinya regulasi tersebut terbit, seluruh perusahaan asuransi akan diminta memberikan action plan kepada OJK yang berisi tentang rencana dan bagaimana perusahaan melakukan spin off.
Baca Juga: INFO MUDIK : H-7 Jelang Lebaran 1444 H Jalur Tasikmalaya-Bandung Lancar, Tanjakan Gentong Lenggang
“Termasuk juga untuk yang merencanakan tidak melakukan spin off tetapi melakukan misalnya menjual portofolio dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk kepentingan perlindungan konsumen, Dewi menyebut bahwa perusahaan wajib memberikan kejelasan terkait hak dan kewajiban bagi pemegang polis atau nasabah sebelum melakukan spin off. “Untuk menghindari terjadinya pengaduan konsumen di kemudian hari,” katanya.***