“Kami dengan tegas menolak pasal yang menyamakan Narkoba sama dengan rokok atau tembakau. Kami meminta itu segera dicabut. Tapi Undang undang kesehatannya kami terima.,”tegas Ketua APTI Jawa Barat Suryana.
Lebih lanjut Suryana menegaskan, kalau pasal 154 tetap dimasukan dalam RUU Kesehatan tersebut, keberlangsungan industri tembakau dapat terancam dan akhirnya akan berdampak pada para petani tembakau.
“Kami meminta pemerintah tidak bersikap munafik. Uang pajak dari industri hasil tembakau yang berjumlah ratusan triliun diambil digunakan untuk pembangunan. Tapi industri rokok dan tembakaunya justru dimatikan, bahkan disamakan dengan narkoba. Itu tidak benar. Itu bukan hanya merugikan rakyat Indonesia khususnya petani tembakau dan pekerja industri rokok tapi juga pemerintah. Karena itu, kami meminta pasal 154 dicabut. Jika tidak dicabut, hal ini akan memunculkan kemarahan dari petani dan pekerja industri tembakau di seluruh Indonesia,” tegas Suryana.***