PASCA Viral Syarat Staycation di Perusahaan di Cikarang, DPR Temukan 4 Perusahaan yang Lecehkan Karyawati

- 7 Mei 2023, 12:46 WIB
Pasca voralnya syarat staycation bersama bos di perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, DPR RI temukan 4 perusahaan di Cikarang yang lecehkan karyawati
Pasca voralnya syarat staycation bersama bos di perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, DPR RI temukan 4 perusahaan di Cikarang yang lecehkan karyawati /lawyersforemployeeandconsumerrights.com//

DESKJABAR – Pasca viralnya kasus sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang memasang syarat karyawati harus mau staycation bareng bos di perusahaan tersebut sebagai syarat agar kontrak kerjanya diperpanjang, DPR RI temukan 4 perusahaan di Cikarang dimana bosnya diduga telah melakukan pelecahan terhadap karyawati.

Informasi adanya 4 perusahaan di Cikarang dimana oknum bosnya melakukan pelecahan terhadap karwatinya, diperoleh anggota DPR RI Komisi VIII, Obon Tabroni dari keterangan sejumlah karyawati yang menjadi korban pelecahan tersebut.

Baca Juga: VIRAL, Perusahaan di Cikarang Buat Syarat Staycation Bareng Bos, Ini Langkah Pemprov Jabar Tangani Kasus Itu

Kabar ini cukup mengejutkan, ditengah viralnya sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi dimana karyawtai yang kontrak kerjanya ingin diperpanjang, maka dia harus mau staycation atau menginap bersama bosnya.

Dari laporan yang diduga menjadi korban pelecahan, baru satu orang yang berani melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pihaknua tengah dalam penelusuran. Disnakertrans Jabar turun langsung mengusut kasus staycation yang menjadi viral di jagat maya.

DPR RI Kantongi 4 Nama Perusahaan Pelaku Pelecehan

Mengutip dari kantor berita Antara, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengaku telah mengantongi 4 nama perusahaan dimana oknum bosnya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x