PASCA Viral Syarat Staycation di Perusahaan di Cikarang, DPR Temukan 4 Perusahaan yang Lecehkan Karyawati

- 7 Mei 2023, 12:46 WIB
Pasca voralnya syarat staycation bersama bos di perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, DPR RI temukan 4 perusahaan di Cikarang yang lecehkan karyawati
Pasca voralnya syarat staycation bersama bos di perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, DPR RI temukan 4 perusahaan di Cikarang yang lecehkan karyawati /lawyersforemployeeandconsumerrights.com//

Pernyataan Obon ini muncul saat media sosial viral dengan syarat staycation bersama bosnya bagi karyawati yang ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

Menurut Obon, sejauh ini pihaknya telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang berasal dari perusahaan berbeda selain korban AD (24).

Baca Juga: WOW!, UsaiI Tampil di Washington, Wantiknas Siapkan Sumedang Jadi Piloting Penerapan Interoperabilitas GocTech

"Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak," kata Obon di Mapolres Metro Bekasi,Sabtu, 6 Mei 2023.

Obon berharap kasus ini menjadi perhatian dari pemerintah pusat karena kesewenangwenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi.

"Pemerintah seyogianya merespons kasus ini, salah satu cara paling mudah dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, maka jangan kasih ampun," katanya.

Obon pun berharap korban lain bersedia melaporkan kejadian ini sehingga kepolisian bisa segera menindaklanjuti kasus tersebut. Obon memastikan banyak instansi yang akan menjamin keamanan dan keselamatan korban.

Tanggapan Disnakertrans Jabar

Seperti diketahui, sebelumnya viral di media sosial dimana adanya sebuah perusahaan di Cikarang yang mempersyaratkan karyawati  harus staycation bersama bos perusahaan tersebut agar kontrak kerjanya bisa diperpanjang.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x