Pemerintah harus Tindak Tegas Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

- 14 April 2023, 11:32 WIB
ilustrasi : Perusahaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia  non prosedural ditindak
ilustrasi : Perusahaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia non prosedural ditindak /pixabay

Menurut Wamenaker, mereka yang melakukan pemberangkatan non-prosedural harus dicegah. Banyak sekali hal yang terjadi saat mereka berangkat secara non-prosedural. Selama ini kami hanya membuat sanksi ringan, tapi sekarang kami ingin melakukan efek jera," ujar Afriansyah dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Afriansyah menjelaskan, untuk efek jera yang akan diberikan Pemerintah kepada pekerja ilegal, yakni berupa sanksi hukum dan pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi penyalur. "(Sanksi) perusahaan penyalur sama yang bertanggung jawab, pekerjanya tidak," jelasnya.

Oleh karena itu, kitaendukung langkab pemerintah yang terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan penempatan PMI secara nonprosedural ke luar negeri. Penguatan langkah-langlah tersebut melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Afriansyah Noor mengatakan, Kemnaker selaku pemegang kebijakan pelindungan PMI terus melakukan langkah-langkah terukur untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural, serta tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural, baik perorangan maupun korporasi.

Baca Juga: VIRAL! Foto Surat Resmi RW di Tajur Halang Minta THR ke Pengusaha, Iwan Setiawan: Operasional RW Sudah Dikasih

Wamenaker mengatakan, selain sanksi yang mengandung efek jera, beberapa langkah pemerintah lainnya adalah memaksimalkan tugas Satuan Tugas Pelindungan PMI yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI; mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI; melakukan edukasi kepada semua pihak baik masyarakat, pemerintah, dan Calon PMI; serta memperkuat tugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja untuk melayani proses penempatan tenaga kerja berjalan secara mudah dan bermartabat.

Selain itu, langkah lainnya adalah memperkuat kolaborasi dalam melakukan Sosialisasi dan berkesinambungan tentang pencegahan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah asal kantong PMI serta wilayah perbatasan; dan memperkuat layanan Terpadu Satu Atap dalam pelindungan PMI.

Afriansyah menjelaskan, dalam hal pencegahan dan penanganan penempatan PMI secara nonprosedural, penguatan sinergi kerja berbagai lintas instansi kementerian/lembaga harus terus diperkuat karena sinergi kerja ini terbukti efektif dapat mencegah penempatan PMI secara nonprosedural. Ia mencontohkan dengan keberhasilan pengungkapan sindikat penempatan PMI secara nonprosedural oleh Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, serta pencegahan penempatan PMI nonprosedural di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.

Menurutnya, keberhasilan penanganan 2 kasus tersebut tak lepas dari sinergi kerja antara Kemnaker, Kepolisian, Kemensos, Ditjen Imigrasi, dan BP2MI yang berjalan dengan efektif.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah