Pemerintah harus Tindak Tegas Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

- 14 April 2023, 11:32 WIB
ilustrasi : Perusahaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia  non prosedural ditindak
ilustrasi : Perusahaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia non prosedural ditindak /pixabay

Badan Pelindungan Pekerja Mingran Indonesia (BP2MI) menyatakan sebanyak 4,5 juta PMI tidak terdaftar dalam sistem negara. Ketidakjelasan data tersebut, karena berangkat bekerja secara non prosedural atau ilegal.

"Ada sekitar 9 juta warga Indonesia bekerja di luar negeri, baik formal dan informal. Dari jumlah itu, setengahnya tidak bisa di akses dari nama dan alamat," ujar Deputi II Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon.

Menurut dia, jutaan PMI yang tidak terdaftar dan bekerja di luar negeri bila terjadi masalah tentunya menyulitkan negara menyelesaikan permaslahan. "Jika data PMI bisa akses, negara pasti hadir mengatasi apapun masalah terjadi. Namun, bila permasalahan timbul tentu akan memakan waktu menyelesaikan," terangnya. .

Selain itu, sebut Lasro dalam kurun waktu dua tahun sudah ribuan peti jenazah dari luar negeri tiba di Indonesia. "Sebanyak 1.400 peti jenazah PMI didominasi penempatan kerja lewat jalur tidak resmi," sebutnya. Terkait jutaan PMI tidak tercatat dan ribuan mayat jenazah menjadi pekerjaan rumah harus diselesaikan bersama.

Gambaran itu jelas sangat mengerikan. Betapa mereka yang berjasa sebagai pahlawan devisa kok saat meninggal dunia seperti tidak mendapat penghargaan ya g layak. Bisa disebut bahwa yang menjadi biang keladinya adalah status mereka yang tidak jelas karena menjadi PMI ilegal atau non prosedural.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Peringati Nuzulul Quran, Herdiat : Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

Melihat jumlahnya yang sangat besar, lebih besar dari yang tercatat, maka sudah saatnya pengiriman PMI ilegal atau non prosedural harus diakhiri. Karena sudah jelas ini merugikan PMI sendiri dan juga negara. Sedangkan yang mendapatkan keuntungan adalah perusahaan pengirimnya.

Perusahan-perusahaan pengirim PMI non prosedural sudah saatnya diberi sanksi tegas dan dibekukan agar tidak lagi melakukan kegiatan itu. Mengapa mereka terus dan tetap melakukannya bahkan menjadikan tambang emas pendapatan? Karena sanksinya relatif ringan dan tidak menimbulkan efek jera.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengakui, PMI yang berangkat secara non-prosedural hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah. Dia menolak jika negsra disebut "Kalah" dalam penanganan PMI non prosedural ini. "Negara tidak kalah," tegasnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah