BPJS Kini Harus Dimiliki Oleh Pekerja Migran, Peserta KUR, Pendidikan, Pelaku Usaha, Hingga Seluruh Penduduk

- 20 Februari 2022, 19:08 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id

 

 

DESKJABAR - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Selain mewajibkan BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat untuk peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR), hal tersebut harus dimiliki oleh Peserta didik, Pendidik, Tendaga pendidikan, Pelaku Usaha dan seluruh penduduk.

Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) N0. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Kini, BPJS Jadi Syarat Pekerja Transportasi Online, Pekerja Asing, Hingga Petani, Nelayan Penerima Program

Ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beserta Sekertariat Kabinet Republik Indonesia Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Yuli Harsono.

Dalam aturan tersebut, seperti dikutip DeskJabar.com dari situs resmi jdih.setkab.go.id pada Minggu, 20 Februari 2022.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x